Monday, October 15, 2018

GERAKAN MELEK ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH


Gerakan Melek APBS


Oleh : Masbahur Roziqi


Penulis adalah guru bimbingan dan konseling SMK Negeri 1 Probolinggo


Pendidikan antikorupsi tidak hanya berarti melawan dengan melaporkan perbuatan korupsi yang terjadi. Lebih urgen dari itu sebenarnya pendidikan antikorupsi mampu mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dan menjunjung tinggi transparansi. Demikian pula dalam lingkungan pendidikan. Khususnya di sekolah. Tiga pihak pendidikan, yakni sekolah, murid, dan keluarga berperan penting memajukan sekolah tersebut. Artinya ketiga pihak ini memiliki tanggung jawab masing-masing dan harus senantiasa bergerak bersama. Termasuk dalam hal bersinergi.


Salah satu hal yang cukup penting kembali disegarkan mengenai peran berbagai pihak dalam pendidikan ini yakni tentang pengelolaan anggaran sekolah. Sering kita namakan penyusunan APBS (Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah). Dokumen APBS adalah dokumen resmi yang menunjukkan kegiatan pengelolaan keuangan sekolah selama satu tahun pelajaran. Semua pembelanjaan dan pendapatan sekolah tertera di APBS. Sehingga dokumen ini sangat krusial.


Pertanyaannya, sejauh manakah berbagai pihak pada pendidikan terlibat dalam penyusunan APBS? Sejauh mana berbagai komponen melek APBS? Berbagai komponen ini berperan di dalamnya, sekolah ada guru dan kepala sekolah, murid berarti bisa perwakilan kelas, dan wali murid berarti perwakilan wali murid dan komite sekolah. Pihak-pihak ini perlu untuk terlibat bersama dalam menyusun APBS. Jamak selama ini yang terjadi adalah hanya sebagian pihak yang terlibat dalam penyusunan APBS. Hal ini lah yang perlu dibenahi.


Pembenahan itu bisa dilakukan dengan memunculkan konsep APBS Partisipatif. Disebut partisipatif karena penyusunannya melibatkan berbagai pihak. Sehingga akan tercipta penyusunan anggaran yang mengakomodasi semua pihak yang berperan.


Fungsi partisipatif ini juga bermaksud agar peluang terjadinya perilaku koruptif dapat dieliminasi. Ketika semua pihak terlibat untuk menyusun anggaran sekolah, maka semua penyusunan penganggaran akan transparan. Tidak ada yang tertutup. Tidak ada saling curiga, dan kegiatan sekolah dapat berjalan dengan baik.


Lantas bagaimana cara melaksanakan APBS partisipatif tersebut? Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Pertama tentu harus menentukan siapa saja peserta yang diajak untuk bermusyawarah menyusun APBS. Tentu tidak semua wali murid, murid, dan guru yang dapat diikutkan. Tiap pihak perlu memiliki perwakilan. Tentunya perwakilan ini dipilih yang benar-benar teruji integritas dan kompetensinya. Sehingga dapat berdiskusi dengan baik dan benar.


Untuk penentuan murid yang bisa ikut penyusunan, sebaiknya melibatkan perwakilan tiap kelas. Ini untuk mengakomodasi usulan dari siswa secara komprehensif pada tiap tingkatan. Bisa meminta langsung bendahara kelas yang mewakili, atau perwakilan peserta didik yang dipilih oleh kelas-kelas tersebut. Bisa pula meminta OSIS dan MPK (majelis perwakilan kelas) yang menjadi wakil penyusunan APBS.


Sedangkan untuk wali murid, bisa diserahkan pada pengurus paguyuban orang tua tiap kelas. Setiap paguyuban orang tua murid bisa bermusyawarah untuk memutuskan siapa yang ditunjuk menjadi perwakilan penyusun APBS. Tentunya hal ini harus dilakukan dengan model musyawarah mufakat. Beradu gagasan untuk turut terlibat dalam menyukseskan pendidikan anak.


Kedua, setelah dipastikan siapa yang menjadi peserta penyusunan APBS, maka perlu melakukan tahapan-tahapan selanjutnya. Adapun tahapan selanjutnya ini terbagi dalam empat hal;


Pertama, penyusunan visi, misi, dan rencana strategis sekolah. Di dalamnya terdapat beberapa sub kegiatan antara lain 1) penyusunan visi dan misi sekolah 2) penyusunan tujuan sekolah 3) penyusunan rencana strategis sekolah.


Kedua, perencanaan sekolah. Langkah-langkahnya antara lain : 1) identifikasi masalah sekolah 2) verifikasi masalah sekolah 3) analisis masalah 4) menyusun program dan kegiatan 5) menyusun kebutuhan program 6) mengalokasikan sumber pembiayaan kegiatan sekolah dan penetapan skala prioritas 7) rapat pleno pembahasan dan pengesahan APBS.


Pada tahap ini dibentuk lah komisi-komisi yang membahas permasalahan sekolah sesuai standar pendidikan. Seperti sarana prasarana dan pendidik tenaga kependidikan. Komisi ini terdiri atas berbagai pemangku kepentingan pada tiga pihak pendidikan (wali murid, sekolah, dan murid). Komisi tersebut memiliki beberapa tugas antara lain: 1) menverifikasi masalah yang telah diamanatkan oleh rapat pleno pada komisi tersebut 2) menganalisis penyebab munculnya masalah yang telah diverifikasi 3) menyusun solusi dan program berdasarkan hasil analisis masalah 4) mengidentifikasi kebutuhan masing-masing program 5) menghitung biaya berdasarkan kebutuhan program 6) menyampaikan laporan kerja komisi seperti verifikasi, analisis, solusi, program, kebutuhan, kebutuhan program, dan biaya dalam rapat pleno.


Ketiga, pengelolaan keuangan sekolah. Tahapannya antara lain 1) tahap pengajuan 2) tahap pencairan 3) tahap transaksi pembelanjaan 4) tahap pertanggungjawaban. Dalam tahap ini peran komite sekolah cukup besar. Komite berperan untuk menerima atau tidak pengajuan dana yang akan digunakan pihak sekolah. Curah pendapat antara komite dan sekolah berdialektika pada tahap ini.


Tak lupa untuk asas transparansi APBS dapat ditampilkan pada website sekolah. Utamakan berupa scan PDF yang tertera tanda tangan basah kepala sekolah dan komite sekolah. Sehingga terjamin keotentikannya. Tujuannya sebagai wujud keterlibatan publik untuk turut mengawasi APBS yang telah disepakati. Para wali murid, dan masyarakat pun dapat mengetahui langsung pengalokasian anggaran. Termasuk berbagai sumbernya. Mereka dapat pula mengetahui mana kegiatan yang telah didanai pemerintah dan mana yang belum tercover dana pemerintah. Wali murid juga turut menjaga sekolah dari gangguan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.


Beberapa tahapan tersebut merupakan garis besar gerakan melek APBS yang dapat dilakukan. Terutama bagaiman wali murid dapat tercerahkan untuk terlibat menyusun APBS. Ini juga bentuk keterlibatan keluarga memastikan pendidikan bagi anak berjalan sesuai rel nya. Pendidikan antikorupsi dapat diwujudkan pada pelaksanaan penyusunan APBS partisipatif tersebut. Diharapkan semakin partisipatif dan transparan, akan menekan terjadinya penyelewengan anggaran atau pengalokasian anggaran yang tidak tepat. Semoga.



No comments:

Post a Comment

Come on Guys, Stop Invasion!

  Affirm Position, Condemn Invasion! Masbahur Roziqi The author is an Indonesia citizen who oppose Russian aggresion to Ukraine      The mom...