DCS
Setengah Hati
Oleh
: Masbahur Roziqi
penulis
adalah guru bimbingan dan konseling SMKN 1 Probolinggo Jawa Timur
Perhelatan pemilu legislatif telah dimulai. Diawali
tahapan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS). Ratusan bakal calon anggota
legislatif dipampang. Sayangnya menurut saya masih setengah hati. DCS tidak
begitu transparan. Masih menyulitkan partisipasi masyarakat.
Hal itu bukannya tanpa alasan. Pada DCS untuk
bacaleg DPR RI dan DPRD kabupaten kota memang ditampilkan nama dan foto
bacaleg. Namun isinya hanya dua hal. Yakni nama dan domisili tempat tinggal
saja. Selain itu tidak ada. Publik seolah disuguhi nama dan wajah orang saja.
Tanpa substansi yang jelas. Pencantuman domisili juga tidak begitu membantu
mengenali calon secara substantif.
Tentu ini merugikan. Publik tidak dapat mengetahui
menyeluruh mengenai bacaleg yang akan dipilihnya. Padahal KPU memberi
kesempatan masyarakat untuk mengkritisi DCS. Namun dengan tidak adanya data
lain selain nama dan domisili, publik kesulitan memberi masukan dan mengecek
rekam jejak.
Penulis sendiri mencoba melakukan pengecekan. Misal
pada bacaleg partai X untuk DPR RI. Dari tujuh bacaleg hanya satu orang yang
menurut saya data rekam jejaknya dapat dicari di media sosial. Sedangkan dua
orang hanya terpampang foto dan beberapa kata-kata mengenai mereka di internet.
Empat lainnya tidak ada sama sekali ketika saya berusaha mencari dengan kata
kunci nama lengkap mereka.
Kurangnya akses latar belakang bacaleg dalam DCS
membuat pemilih tidak bisa mengetahui detail calon mereka. Terutama generasi
milenial yang akrab dengan dunia maya atau media sosial. Ketika tidak terdapat
rekam jejak yang jelas mengenai bacaleg tersebut, tentu berpotensi menimbulkan
tanda tanya. Mengapa calon wakil rakyat mereka tidak bisa ditelusuri rekam
jejaknya? Mengapa datanya hanya nama dan alamat saja? Ini menjadi pertanyaan
besar yang meliputi pengumuman DCS tahun 2019 ini.
Rekam jejak bacaleg merupakan hal penting bagi
masyarakat. Publik perlu mengetahui profil lengkap bacaleg. Mulai dari riwat
pekerjaan, pendidikan, prestasi, hingga kegiatan organisasi yang dia ikuti.
Publik berhak tahu apa saja aktivitas bacaleg sebelum memutuskan diri terjun
menjadi wakil rakyat.
Tak lupa pula publik perlu disuguhi harta kekayaan
para bacaleg. Sebagai calon penyelenggara negara, bacaleg harus menunjukkan
komitmen transparansi mereka. Berapa harta kekayaan yang dimiliki. Mulai dari
tunai hingga aset. Ini berfungsi pula sebagai pengingat bagi publik mengenai
kekayaan calon. Kelak jika mereka terpilih, publik bisa mengawasi berkala
apakah ada penambahan tidak wajar harta para calon atau tidak. Sehingga potensi
terjadinya tindak pidana korupsi bisa dicegah. Publik dapat turut mengawasi
kiprah mereka.
Tak lupa hendaknya dalam DCS juga ditampilkan status
SKCK bacaleg. Tujuannya untuk mengetahui riwayat perkara hukum yang pernah
dihadapi bacaleg. Apakah tidak pernah, pernah atau bahkan merupakan mantan
narapidana. Hal ini sekaligus mengantisipasi adanya bacaleg dari tiga kejahatan
luar biasa yang lolos. Sehingga ketemu dan dapat dianulir DCS nya.
Saatnya DCS setengah hati ini bisa kembali direvisi
oleh KPU. Tampilkan profil bacaleg lebih lengkap. Tidak hanya domisili dan foto
saja. Sehingga tidak menyulitkan masyarakat untuk mencari rekam jejak para
bacaleg di masing-masing dapil. Tujuannya satu: menyaring caleg yang
benar-benar mumpuni.
No comments:
Post a Comment