Wednesday, February 11, 2026

Cegah Kriminalisasi Melalui Dewan Etik Guru

 

Oleh : Masbahur Roziqi

Penulis adalah guru bimbingan dan konseling SMAN 1 Kraksaan Kabupaten Probolinggo

Profesi guru ternyata masih rentan. Seperti yang terjadi belakangan ini adanya pelaporan guru kepada aparat penegak hukum karena tindakan pendisiplinan murid. Seperti laporan adanya dugaan kekerasan verbal pada sebuah SD swasta di daerah Tangerang Selatan dan dugaan kekerasan fisik kepada murid oleh guru di daerah Muaro Jambi. Padahal guru yang dilaporkan menyampaikan jika mereka melakukan pembinaan. Guru yang dilaporkan melakukan kekerasan fisik mengaku melakukan sentuhan fisik namun tidak melukai mulut murid karena menyampaikan kata-kata jorok kepada guru setelah ditegur dan dipotong rambutnya karena berambut panjang. Sedangkan guru yang dilaporkan kekerasan verbal mengaku melakukan pembinaan terkait perlunya para murid peduli pada temannya yang terjatuh dan tidak meninggalkannya, dan itu dia lakukan di depan murid-murid serta tidak menyasar nama murid.

Tentu fenomena ini miris. Profesi guru di sekolah akan selalu beririsan dengan interaksi bersama murid. Selama interaksi, tidak ada jaminan akan berjalan positif dan selalu berada pada iklim tenang. Beragamnya karakter murid dan guru menjadi tantangan. Guru sebagai profesi dituntut memiliki kemampuan untuk mendampingi murid tidak hanya berupa pembelajaran akademik, melainkan pendampingan penumbuhkembangan karakter baik. Senyampang berada pada koridor tidak melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka baik fisik maupun mental pada murid, maka para guru berupaya melakukan yang terbaik bagi murid. Jika murid melakukan tindakan positif tentu bapak ibu guru akan melakukan penguatan tindakan itu. Bisa berupa reward pujian maupun menjadikan murid tersebut contoh bagi teman lainnya. Namun jika tindakan negatif yang dilakukan murid, guru akan melakukan tindakan untuk menunjukkan pada murid bahwa tindakan itu tidak tepat dan perlu diganti dengan yang lebih tepat. Tentu cara yang dilakukan bapak ibu guru ketika mengingatkan tindakan negatif murid ini bervariasi. Ada yang lebih memilih menggunakan pendekatan verbal, ada pula yang menggunakan pendekatan kombinasi verbal dan fisik untuk membantu murid memunculkan tindakan baiknya.

Potensi gesekan terjadi ketika pendekatan verbal dan fisik yang guru lakukan dinilai oleh murid melanggar kenyamanan mereka. Apalagi saat ini informasi mengenai hak-hak anak juga bisa diakses siapa pun dan dimana pun. Pendekatan yang guru lakukan pun akan dibandingkan dengan kenyamanan dan hak-hak mereka. Apakah itu wajar atau melanggar hak. Guru tentu tidak bisa menghindar dari adanya realita ini. Sehingga dalam melaksanakan pendampingan perlu juga mengedepankan pemahaman dan praktik pemenuhan hak-hak anak yang telah diatur peraturan perundang-undangan seperti UU perlindungan anak.

Sayangnya pada beberapa kasus pelaporan tersebut, tindakan pendampingan dan pembinaan guru yang menurut beberapa murid dipandang melanggar hak anak bermuara pada pelaporan ke aparat penegak hukum. Fenomena ini akhirnya berpengaruh pada rentannya guru dilaporkan secara hukum saat menjalankan profesinya. Padahal dinamika pembinaan dan pendampingan akan selalu ada. Gesekan pun juga berpotensi muncul. Seperti pada kasus guru yang mencukur rambut murid yang panjang, tentu bagi murid itu ancaman. Karena guru telah menyentuh area privasi mereka yaitu bagian fisik. Sementara guru berupaya melatih murid untuk berdisiplin dalam mengikuti aturan tata tertib sekolah, dan tindakan mencukur rambut tersebut menurut beliau bagian dari pendekatan fisik yang diharapkan membantu murid menyadari pentingnya disiplin mematuhi aturan sekolah. Ketika akhirnya muncul gesekan berupa murid melepaskan kekecewaannya berupa kata-kata kotor, dan guru meresponnya dengan tindakan fisik, maka di situ lah terjadi konflik. Saat dinamika dalam profesi ini telah masuk ranah hukum, tentu akan potensi berdampak para guru bisa enggan melakukan peneguran pada murid karena sekecil apa pun tindakan fisik akan berurusan dengan mekanisme hukum.

Kritik atas fenomena ini sebenarnya lebih kepada belum adanya lembaga negara yang tegas mengelola munculnya konflik dalam pelaksanaan profesi guru. Seperti dewan pers untuk sengketa pers, konflik dalam ranah profesi guru ini diperlukan pemaksimalan fungsi Dewan Etik Guru (DEG). Hal ini lah yang sampai saat ini abai muncul pada sistem pendidikan kita. Padahal keberadaan DEG akan membantu mengurai jika terjadi permasalahan dalam hal pelaksanaan profesi guru. DEG bisa menjadi wadah bagi para murid dan wali murid untuk melaporkan tindakan profesi yang menurut mereka tidak sesuai dengan pemenuhan hak anak. Rekomendasi DEG pun perlu bersifat mengikat dan menjadi pegangan bagi bagian kepegawaian daerah dan pemerintah pusat untuk menjatuhkan sanksi etik bagi bapak ibu guru yang terbukti melakukan pendampingan yang tidak sesuai kode etik guru.

Adanya DEG ini dapat memberi jalan tengah bagi bapak ibu guru agar tidak tiba-tiba langsung dibawa ke ranah hukum pidana jika ada pihak yang menengarai telah terjadi dugaan pelanggaran profesi guru. DEG menunjukkan guru bukan profesi superpower yang tidak bisa dikritisi, sehingga terbuka untuk menerima dan memproses aduan dugaan guru yang abai menjalankan perannya. Melalui DEG pula lah akan dapat ditegaskan jika pelanggaran tersebut murni etik saja atau bisa direkomkan ke ranah pidana. Termasuk memberikan sanksi etik jika terbukti dan pemulihan nama baik jika tidak terbukti. Mekanisme ini lah yang selama ini belum hadir sehingga pihak-pihak yang keberatan dengan praktik profesi guru memilih menggunakan jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.

Sebenarnya pemerintah juga telah menerbitkan permendikdasmen nomor 4 tahun 2026 mengenai perlindungan guru dan tenaga kependidikan. Satgas perlindungan guru menjadi bentuk lembaga adhoc yang akan melindungi guru dari praktik-praktik pelecehan profesi. Unsur satgas berasal dari organisasi profesi dan pemerintah daerah tempat guru bernaung secara kepegawaian. Perkembangan perlindungan ini juga perlu disinkronkan dengan munculnya Dewan Etik Guru (DEG). Sehingga ada keadilan untuk para guru. Bagi para guru yang merasa mendapat kekerasan dan pelecehan profesi dari pihak lain dapat melapor pada satgas perlindungan guru dan pihak lain dapat melaporkan pada DEG terkait dugaan pelanggaran oleh guru. Dengan demikian fenomena adanya pelaporan pidana guru dalam menjalankan profesinya dapat menurun dan guru lepas dari bayang-bayang kriminalisasi. Semoga.

No comments:

Post a Comment

Cegah Kriminalisasi Melalui Dewan Etik Guru

  Oleh : Masbahur Roziqi Penulis adalah guru bimbingan dan konseling SMAN 1 Kraksaan Kabupaten Probolinggo Profesi guru ternyata masih r...