Thursday, August 16, 2018

DAFTAR CALEG SEMENTARA SETENGAH HATI

DCS Setengah Hati
Oleh : Masbahur Roziqi
penulis adalah guru bimbingan dan konseling SMKN 1 Probolinggo Jawa Timur
Perhelatan pemilu legislatif telah dimulai. Diawali tahapan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS). Ratusan bakal calon anggota legislatif dipampang. Sayangnya menurut saya masih setengah hati. DCS tidak begitu transparan. Masih menyulitkan partisipasi masyarakat.
Hal itu bukannya tanpa alasan. Pada DCS untuk bacaleg DPR RI dan DPRD kabupaten kota memang ditampilkan nama dan foto bacaleg. Namun isinya hanya dua hal. Yakni nama dan domisili tempat tinggal saja. Selain itu tidak ada. Publik seolah disuguhi nama dan wajah orang saja. Tanpa substansi yang jelas. Pencantuman domisili juga tidak begitu membantu mengenali calon secara substantif.
Tentu ini merugikan. Publik tidak dapat mengetahui menyeluruh mengenai bacaleg yang akan dipilihnya. Padahal KPU memberi kesempatan masyarakat untuk mengkritisi DCS. Namun dengan tidak adanya data lain selain nama dan domisili, publik kesulitan memberi masukan dan mengecek rekam jejak.
Penulis sendiri mencoba melakukan pengecekan. Misal pada bacaleg partai X untuk DPR RI. Dari tujuh bacaleg hanya satu orang yang menurut saya data rekam jejaknya dapat dicari di media sosial. Sedangkan dua orang hanya terpampang foto dan beberapa kata-kata mengenai mereka di internet. Empat lainnya tidak ada sama sekali ketika saya berusaha mencari dengan kata kunci nama lengkap mereka.
Kurangnya akses latar belakang bacaleg dalam DCS membuat pemilih tidak bisa mengetahui detail calon mereka. Terutama generasi milenial yang akrab dengan dunia maya atau media sosial. Ketika tidak terdapat rekam jejak yang jelas mengenai bacaleg tersebut, tentu berpotensi menimbulkan tanda tanya. Mengapa calon wakil rakyat mereka tidak bisa ditelusuri rekam jejaknya? Mengapa datanya hanya nama dan alamat saja? Ini menjadi pertanyaan besar yang meliputi pengumuman DCS tahun 2019 ini.
Rekam jejak bacaleg merupakan hal penting bagi masyarakat. Publik perlu mengetahui profil lengkap bacaleg. Mulai dari riwat pekerjaan, pendidikan, prestasi, hingga kegiatan organisasi yang dia ikuti. Publik berhak tahu apa saja aktivitas bacaleg sebelum memutuskan diri terjun menjadi wakil rakyat.
Tak lupa pula publik perlu disuguhi harta kekayaan para bacaleg. Sebagai calon penyelenggara negara, bacaleg harus menunjukkan komitmen transparansi mereka. Berapa harta kekayaan yang dimiliki. Mulai dari tunai hingga aset. Ini berfungsi pula sebagai pengingat bagi publik mengenai kekayaan calon. Kelak jika mereka terpilih, publik bisa mengawasi berkala apakah ada penambahan tidak wajar harta para calon atau tidak. Sehingga potensi terjadinya tindak pidana korupsi bisa dicegah. Publik dapat turut mengawasi kiprah mereka.
Tak lupa hendaknya dalam DCS juga ditampilkan status SKCK bacaleg. Tujuannya untuk mengetahui riwayat perkara hukum yang pernah dihadapi bacaleg. Apakah tidak pernah, pernah atau bahkan merupakan mantan narapidana. Hal ini sekaligus mengantisipasi adanya bacaleg dari tiga kejahatan luar biasa yang lolos. Sehingga ketemu dan dapat dianulir DCS nya.
Saatnya DCS setengah hati ini bisa kembali direvisi oleh KPU. Tampilkan profil bacaleg lebih lengkap. Tidak hanya domisili dan foto saja. Sehingga tidak menyulitkan masyarakat untuk mencari rekam jejak para bacaleg di masing-masing dapil. Tujuannya satu: menyaring caleg yang benar-benar mumpuni.

Come on Guys, Stop Invasion!

  Affirm Position, Condemn Invasion! Masbahur Roziqi The author is an Indonesia citizen who oppose Russian aggresion to Ukraine      The mom...