I am a guidance and counseling teacher. Everyday together with my students try to reach our dreams. Someday I hope they will be great and warm people. Jangan lupa klik iklan untuk menghidupi blog ini yaa. Terima kasih banyak telah berkunjung.
Tuesday, October 16, 2018
Monday, October 15, 2018
GERAKAN MELEK ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH
Gerakan Melek APBS
Oleh
: Masbahur Roziqi
Penulis
adalah guru bimbingan dan konseling SMK Negeri 1 Probolinggo
Pendidikan antikorupsi tidak
hanya berarti melawan dengan melaporkan perbuatan korupsi yang terjadi. Lebih
urgen dari itu sebenarnya pendidikan antikorupsi mampu mengajak semua pihak
untuk berpartisipasi dan menjunjung tinggi transparansi. Demikian pula dalam
lingkungan pendidikan. Khususnya di sekolah. Tiga pihak pendidikan, yakni
sekolah, murid, dan keluarga berperan penting memajukan sekolah tersebut.
Artinya ketiga pihak ini memiliki tanggung jawab masing-masing dan harus
senantiasa bergerak bersama. Termasuk dalam hal bersinergi.
Salah satu hal yang cukup
penting kembali disegarkan mengenai peran berbagai pihak dalam pendidikan ini
yakni tentang pengelolaan anggaran sekolah. Sering kita namakan penyusunan APBS
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah). Dokumen APBS adalah dokumen resmi
yang menunjukkan kegiatan pengelolaan keuangan sekolah selama satu tahun
pelajaran. Semua pembelanjaan dan pendapatan sekolah tertera di APBS. Sehingga
dokumen ini sangat krusial.
Pertanyaannya, sejauh manakah
berbagai pihak pada pendidikan terlibat dalam penyusunan APBS? Sejauh mana
berbagai komponen melek APBS? Berbagai komponen ini berperan di dalamnya,
sekolah ada guru dan kepala sekolah, murid berarti bisa perwakilan kelas, dan
wali murid berarti perwakilan wali murid dan komite sekolah. Pihak-pihak ini
perlu untuk terlibat bersama dalam menyusun APBS. Jamak selama ini yang terjadi
adalah hanya sebagian pihak yang terlibat dalam penyusunan APBS. Hal ini lah
yang perlu dibenahi.
Pembenahan itu bisa dilakukan
dengan memunculkan konsep APBS Partisipatif. Disebut partisipatif karena
penyusunannya melibatkan berbagai pihak. Sehingga akan tercipta penyusunan
anggaran yang mengakomodasi semua pihak yang berperan.
Fungsi partisipatif ini juga
bermaksud agar peluang terjadinya perilaku koruptif dapat dieliminasi. Ketika
semua pihak terlibat untuk menyusun anggaran sekolah, maka semua penyusunan
penganggaran akan transparan. Tidak ada yang tertutup. Tidak ada saling curiga,
dan kegiatan sekolah dapat berjalan dengan baik.
Lantas bagaimana cara
melaksanakan APBS partisipatif tersebut? Ada beberapa langkah yang perlu
dilakukan. Pertama tentu harus menentukan siapa saja peserta yang diajak untuk
bermusyawarah menyusun APBS. Tentu tidak semua wali murid, murid, dan guru yang
dapat diikutkan. Tiap pihak perlu memiliki perwakilan. Tentunya perwakilan ini
dipilih yang benar-benar teruji integritas dan kompetensinya. Sehingga dapat
berdiskusi dengan baik dan benar.
Untuk penentuan murid yang
bisa ikut penyusunan, sebaiknya melibatkan perwakilan tiap kelas. Ini untuk
mengakomodasi usulan dari siswa secara komprehensif pada tiap tingkatan. Bisa
meminta langsung bendahara kelas yang mewakili, atau perwakilan peserta didik
yang dipilih oleh kelas-kelas tersebut. Bisa pula meminta OSIS dan MPK (majelis
perwakilan kelas) yang menjadi wakil penyusunan APBS.
Sedangkan untuk wali murid,
bisa diserahkan pada pengurus paguyuban orang tua tiap kelas. Setiap paguyuban
orang tua murid bisa bermusyawarah untuk memutuskan siapa yang ditunjuk menjadi
perwakilan penyusun APBS. Tentunya hal ini harus dilakukan dengan model
musyawarah mufakat. Beradu gagasan untuk turut terlibat dalam menyukseskan
pendidikan anak.
Kedua, setelah dipastikan
siapa yang menjadi peserta penyusunan APBS, maka perlu melakukan tahapan-tahapan
selanjutnya. Adapun tahapan selanjutnya ini terbagi dalam empat hal;
Pertama, penyusunan visi,
misi, dan rencana strategis sekolah. Di dalamnya terdapat beberapa sub kegiatan
antara lain 1) penyusunan visi dan misi sekolah 2) penyusunan tujuan sekolah 3)
penyusunan rencana strategis sekolah.
Kedua, perencanaan sekolah.
Langkah-langkahnya antara lain : 1) identifikasi masalah sekolah 2) verifikasi
masalah sekolah 3) analisis masalah 4) menyusun program dan kegiatan 5)
menyusun kebutuhan program 6) mengalokasikan sumber pembiayaan kegiatan sekolah
dan penetapan skala prioritas 7) rapat pleno pembahasan dan pengesahan APBS.
Pada tahap ini dibentuk lah
komisi-komisi yang membahas permasalahan sekolah sesuai standar pendidikan.
Seperti sarana prasarana dan pendidik tenaga kependidikan. Komisi ini terdiri
atas berbagai pemangku kepentingan pada tiga pihak pendidikan (wali murid,
sekolah, dan murid). Komisi tersebut memiliki beberapa tugas antara lain: 1)
menverifikasi masalah yang telah diamanatkan oleh rapat pleno pada komisi
tersebut 2) menganalisis penyebab munculnya masalah yang telah diverifikasi 3)
menyusun solusi dan program berdasarkan hasil analisis masalah 4)
mengidentifikasi kebutuhan masing-masing program 5) menghitung biaya
berdasarkan kebutuhan program 6) menyampaikan laporan kerja komisi seperti
verifikasi, analisis, solusi, program, kebutuhan, kebutuhan program, dan biaya
dalam rapat pleno.
Ketiga, pengelolaan keuangan
sekolah. Tahapannya antara lain 1) tahap pengajuan 2) tahap pencairan 3) tahap
transaksi pembelanjaan 4) tahap pertanggungjawaban. Dalam tahap ini peran
komite sekolah cukup besar. Komite berperan untuk menerima atau tidak pengajuan
dana yang akan digunakan pihak sekolah. Curah pendapat antara komite dan
sekolah berdialektika pada tahap ini.
Tak lupa untuk asas
transparansi APBS dapat ditampilkan pada website sekolah. Utamakan berupa scan
PDF yang tertera tanda tangan basah kepala sekolah dan komite sekolah. Sehingga
terjamin keotentikannya. Tujuannya sebagai wujud keterlibatan publik untuk
turut mengawasi APBS yang telah disepakati. Para wali murid, dan masyarakat pun
dapat mengetahui langsung pengalokasian anggaran. Termasuk berbagai sumbernya.
Mereka dapat pula mengetahui mana kegiatan yang telah didanai pemerintah dan
mana yang belum tercover dana pemerintah. Wali murid juga turut menjaga sekolah
dari gangguan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Beberapa tahapan tersebut
merupakan garis besar gerakan melek APBS yang dapat dilakukan. Terutama
bagaiman wali murid dapat tercerahkan untuk terlibat menyusun APBS. Ini juga
bentuk keterlibatan keluarga memastikan pendidikan bagi anak berjalan sesuai
rel nya. Pendidikan antikorupsi dapat diwujudkan pada pelaksanaan penyusunan
APBS partisipatif tersebut. Diharapkan semakin partisipatif dan transparan,
akan menekan terjadinya penyelewengan anggaran atau pengalokasian anggaran yang
tidak tepat. Semoga.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Come on Guys, Stop Invasion!
Affirm Position, Condemn Invasion! Masbahur Roziqi The author is an Indonesia citizen who oppose Russian aggresion to Ukraine The mom...
-
Selamat menyaksikan karya pertama saya dalam PPG Daljab 2020 ini. Jika telah selesai melihat, silakan mengisi link daftar hadir di sini : h...
-
Halo para peserta olimpiade APBN 2020. Seleksi online akan kembali diselenggarakan Politeknik Keuangan Negara STAN pada 29 Agusuts 2020 mend...
-
Definisi Perubahan Sosial Pada pertemuan pertama, kita akan mengawali belajar mengenai perubahan sosial. Ada kah yang pernah menge...