Urgensi RUU PKS
Oleh : Masbahur Roziqi
Penulis adalah guru Bimbingan dan Konseling SMA Negeri 2 Kraksaan
Saya ingin menulis langsung pada intinya. RUU PKS (Penghapusan
Kekerasan Seksual) sangat urgen disahkan DPR. Kebijakan memasukkan RUU ini pada
prolegnas prioritas 2021 perlu mendapat apresiasi. Besar harapan, DPR dapat
mengegolkan RUU ini. Jika gagal memperjuangkan ini, akan banyak hati korban
yang terluka. Dapat menjadi preseden buruk pula ketika kelak muncul korban
baru. Mereka tidak akan terlindungi instrumen RUU ini. Miris.
Mengapa saya mendukung pengesahan RUU PKS ini? Karena poin-poin di
dalamnya mencerminkan perlindungan pada korban kekerasan seksual. Serta hukuman
maksimal bagi para pelaku kekerasan seksual. Tentu ini hal yang patut saya
dukung. Termasuk silakan para pembaca juga dukung. Tidak ada ruginya mendukung
sebuah gerakan yang bertujuan melindungi harkat martabat manusia. Melindungi
dari kekejaman kekerasan seksual.
Kasus nyata kekerasan seksual juga tampak pada pemerkosaan dan
pembunuhan yang dilakukan M. Thohir kepada bocah lima tahun, Ri, di desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan,
Kabupaten Pasuruan. Kekerasan seksual itu termasuk bagian dari kejahatan
terhadap kemanusiaan. (Jawa Pos Radar Bromo, 9/7/2020)
Banyaknya kasus kekejaman kekerasan seksual juga bisa pembaca lihat
pada data resmi yang dirilis Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
(Komnas Perempuan). Data resmi banyaknya korban kekerasan seksual bisa dilihat
pada data catatan tahunan (Catahu) komnas perempuan tahun 2020. Komnas
perempuan menyebutkan kekerasan seksual pada perempuan di ranah publik atau
komunitas tahun 2019 meliputi beberapa jenis. Kekerasan seksual tersebut antara
lain perkosaan sebanyak 715 kasus, pencabulan 551 kasus, dan pelecehan seksual
520 kasus.
Selain itu komnas perempuan juga merilis data kekerasan seksual
pada perempuan di ranah rumah tangga atau personal privat. Data kekerasan
seksual pada perempuan di ranah rumah tangga atau personal privat tahun 2019
tersebut antara lain inses sebanyak 822 kasus, perkosaan sebanyak 792 kasus,
persetubuhan 503 kasus, pencabulan 206 kasus, eksploitasi seksual 192 kasus,
dan pelecehan seksual sejumlah 137 kasus.
Ya, kekerasan seksual sangat kejam. Bahkan saya tidak ragu
menyebutkan kejahatan kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.
Para pelaku mengorbankan jiwa kemanusiaannya. Dan parahnya, mereka merenggut
harkat kemanusiaan korbannya. Menyisakan trauma mendalam yang tentu akan para
korban tanggung. Butuh pendampingan terus menerus dan konsisten untuk kembali
meneguhkan konsep diri korban melawan traumanya.
Pertimbangan RUU ini pun jelas menempatkan kekerasan seksual
sebagai musuh bagi kemanusiaan. Dalam poin b RUU ini menyebutkan bahwa setiap
bentuk kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, dan
pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihapus. Kalimat itu menjelaskan
besarnya bahaya tindak kejahatan kekerasan seksual. Tidak hanya menghancurkan
hidup korban melainkan nantinya membuat pelaku teguh dengan relasi kuasanya.
Korban memiliki kedudukan tidak setara dengan pelaku. Dengan RUU ini, kedudukan
itu bisa terusik. Perlindungan dan penindakan hukum kepada pelaku akan
mendobrak relasi kuasa dan memberikan keadilan bagi korban.
Saya sendiri berniat mengadakan diskusi daring bersama para peserta
didik saya menyikapi perjuangan pengesahan RUU PKS ini. Kita perlu mendengar
dan menyampaikan tentang isu dalam RUU PKS ini. Bahwa Indonesia memiliki produk
hukum yang akan melindungi para korban kekerasan seksual. Selain itu saya juga menandatangani petisi pada https://www.tbsfightforsisterhood.co.id/#berita. Jadi jangan lah bosan meneriakkan dan menuliskan: #SahkanRUUPKS-SahkanRUUPenghapusaKekerasanSeksual!
No comments:
Post a Comment