Friday, November 27, 2020

DUKUNG ANTIKEKERASAN SEKSUAL, DUKUNG RUU PKS

 

Urgensi RUU PKS

Oleh : Masbahur Roziqi

Penulis adalah guru Bimbingan dan Konseling SMA Negeri 2 Kraksaan

Saya ingin menulis langsung pada intinya. RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) sangat urgen disahkan DPR. Kebijakan memasukkan RUU ini pada prolegnas prioritas 2021 perlu mendapat apresiasi. Besar harapan, DPR dapat mengegolkan RUU ini. Jika gagal memperjuangkan ini, akan banyak hati korban yang terluka. Dapat menjadi preseden buruk pula ketika kelak muncul korban baru. Mereka tidak akan terlindungi instrumen RUU ini. Miris.

Mengapa saya mendukung pengesahan RUU PKS ini? Karena poin-poin di dalamnya mencerminkan perlindungan pada korban kekerasan seksual. Serta hukuman maksimal bagi para pelaku kekerasan seksual. Tentu ini hal yang patut saya dukung. Termasuk silakan para pembaca juga dukung. Tidak ada ruginya mendukung sebuah gerakan yang bertujuan melindungi harkat martabat manusia. Melindungi dari kekejaman kekerasan seksual.

Kasus nyata kekerasan seksual juga tampak pada pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan M. Thohir kepada bocah lima tahun, Ri,  di desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Kekerasan seksual itu termasuk bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan. (Jawa Pos Radar Bromo, 9/7/2020)

Banyaknya kasus kekejaman kekerasan seksual juga bisa pembaca lihat pada data resmi yang dirilis Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Data resmi banyaknya korban kekerasan seksual bisa dilihat pada data catatan tahunan (Catahu) komnas perempuan tahun 2020. Komnas perempuan menyebutkan kekerasan seksual pada perempuan di ranah publik atau komunitas tahun 2019 meliputi beberapa jenis. Kekerasan seksual tersebut antara lain perkosaan sebanyak 715 kasus, pencabulan 551 kasus, dan pelecehan seksual 520 kasus.

Selain itu komnas perempuan juga merilis data kekerasan seksual pada perempuan di ranah rumah tangga atau personal privat. Data kekerasan seksual pada perempuan di ranah rumah tangga atau personal privat tahun 2019 tersebut antara lain inses sebanyak 822 kasus, perkosaan sebanyak 792 kasus, persetubuhan 503 kasus, pencabulan 206 kasus, eksploitasi seksual 192 kasus, dan pelecehan seksual sejumlah 137 kasus.

Ya, kekerasan seksual sangat kejam. Bahkan saya tidak ragu menyebutkan kejahatan kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Para pelaku mengorbankan jiwa kemanusiaannya. Dan parahnya, mereka merenggut harkat kemanusiaan korbannya. Menyisakan trauma mendalam yang tentu akan para korban tanggung. Butuh pendampingan terus menerus dan konsisten untuk kembali meneguhkan konsep diri korban melawan traumanya.  

Pertimbangan RUU ini pun jelas menempatkan kekerasan seksual sebagai musuh bagi kemanusiaan. Dalam poin b RUU ini menyebutkan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, dan pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihapus. Kalimat itu menjelaskan besarnya bahaya tindak kejahatan kekerasan seksual. Tidak hanya menghancurkan hidup korban melainkan nantinya membuat pelaku teguh dengan relasi kuasanya. Korban memiliki kedudukan tidak setara dengan pelaku. Dengan RUU ini, kedudukan itu bisa terusik. Perlindungan dan penindakan hukum kepada pelaku akan mendobrak relasi kuasa dan memberikan keadilan bagi korban.

Saya sendiri berniat mengadakan diskusi daring bersama para peserta didik saya menyikapi perjuangan pengesahan RUU PKS ini. Kita perlu mendengar dan menyampaikan tentang isu dalam RUU PKS ini. Bahwa Indonesia memiliki produk hukum yang akan melindungi para korban kekerasan seksual. Selain itu saya juga menandatangani petisi pada https://www.tbsfightforsisterhood.co.id/#berita. Jadi jangan lah bosan meneriakkan dan menuliskan: #SahkanRUUPKS-SahkanRUUPenghapusaKekerasanSeksual!

 


No comments:

Post a Comment

Come on Guys, Stop Invasion!

  Affirm Position, Condemn Invasion! Masbahur Roziqi The author is an Indonesia citizen who oppose Russian aggresion to Ukraine      The mom...