Tuesday, November 6, 2018

STUDENT ANTI CORRUPTION DISCUSSION-DISKUSI ANTIKORUPSI PESERTA DIDIK






Some students from 2nd Online Business and Marketing tenth class decide to discuss about corruption. Especially about abuse of power. They discuss how corruption destroy people welfare, and how students can combat corruption. In this case, they learn corruption case in a small city, at east java province. 
Diskusi antikorupsi yang diselenggarakan kelas 10 Bisnis Daring dan Pemasaran 2 SMKN 1 Probolinggo.  Membahas mengenai contoh kasus berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kelompok Saifulloh dkk menyajikan hasil diskusinya selama seminggu pada tanggal 22/10/2018.

No comments:

Post a Comment

Cegah Kriminalisasi Melalui Dewan Etik Guru

  Oleh : Masbahur Roziqi Penulis adalah guru bimbingan dan konseling SMAN 1 Kraksaan Kabupaten Probolinggo Profesi guru ternyata masih r...