Diskusi antikorupsi yang diselenggarakan kelas 10 Bisnis Daring dan Pemasaran 2 SMKN 1 Probolinggo. Membahas mengenai contoh kasus berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kelompok Saifulloh dkk menyajikan hasil diskusinya selama seminggu pada tanggal 22/10/2018.
I am a guidance and counseling teacher. Everyday together with my students try to reach our dreams. Someday I hope they will be great and warm people. Jangan lupa klik iklan untuk menghidupi blog ini yaa. Terima kasih banyak telah berkunjung.
Tuesday, November 6, 2018
STUDENT ANTI CORRUPTION DISCUSSION-DISKUSI ANTIKORUPSI PESERTA DIDIK
Diskusi antikorupsi yang diselenggarakan kelas 10 Bisnis Daring dan Pemasaran 2 SMKN 1 Probolinggo. Membahas mengenai contoh kasus berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kelompok Saifulloh dkk menyajikan hasil diskusinya selama seminggu pada tanggal 22/10/2018.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Cegah Kriminalisasi Melalui Dewan Etik Guru
Oleh : Masbahur Roziqi Penulis adalah guru bimbingan dan konseling SMAN 1 Kraksaan Kabupaten Probolinggo Profesi guru ternyata masih r...
-
Halo para peserta olimpiade APBN 2020. Seleksi online akan kembali diselenggarakan Politeknik Keuangan Negara STAN pada 29 Agusuts 2020 mend...
-
Oleh : Masbahur Roziqi Penulis adalah guru bimbingan dan konseling SMAN 1 Kraksaan Kabupaten Probolinggo Profesi guru ternyata masih r...
-
Enemies of the Regional Head By: Masbahur Roziqi The author is guidance and counseling teacher at SMKN 1 Probolinggo, East Java, Indonesi...







No comments:
Post a Comment