Oleh : Masbahur Roziqi
Penulis
adalah guru bimbingan dan konseling SMAN 1 Kraksaan Kabupaten Probolinggo
Profesi
guru ternyata masih rentan. Seperti yang terjadi belakangan ini adanya
pelaporan guru kepada aparat penegak hukum karena tindakan pendisiplinan murid.
Seperti laporan adanya dugaan kekerasan verbal pada sebuah SD swasta di daerah
Tangerang Selatan dan dugaan kekerasan fisik kepada murid oleh guru di daerah
Muaro Jambi. Padahal guru yang dilaporkan menyampaikan jika mereka melakukan
pembinaan. Guru yang dilaporkan melakukan kekerasan fisik mengaku melakukan
sentuhan fisik namun tidak melukai mulut murid karena menyampaikan kata-kata
jorok kepada guru setelah ditegur dan dipotong rambutnya karena berambut
panjang. Sedangkan guru yang dilaporkan kekerasan verbal mengaku melakukan
pembinaan terkait perlunya para murid peduli pada temannya yang terjatuh dan
tidak meninggalkannya, dan itu dia lakukan di depan murid-murid serta tidak
menyasar nama murid.
Tentu
fenomena ini miris. Profesi guru di sekolah akan selalu beririsan dengan
interaksi bersama murid. Selama interaksi, tidak ada jaminan akan berjalan
positif dan selalu berada pada iklim tenang. Beragamnya karakter murid dan guru
menjadi tantangan. Guru sebagai profesi dituntut memiliki kemampuan untuk
mendampingi murid tidak hanya berupa pembelajaran akademik, melainkan
pendampingan penumbuhkembangan karakter baik. Senyampang berada pada koridor
tidak melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka baik fisik maupun mental pada
murid, maka para guru berupaya melakukan yang terbaik bagi murid. Jika murid
melakukan tindakan positif tentu bapak ibu guru akan melakukan penguatan
tindakan itu. Bisa berupa reward pujian maupun menjadikan murid tersebut contoh
bagi teman lainnya. Namun jika tindakan negatif yang dilakukan murid, guru akan
melakukan tindakan untuk menunjukkan pada murid bahwa tindakan itu tidak tepat
dan perlu diganti dengan yang lebih tepat. Tentu cara yang dilakukan bapak ibu
guru ketika mengingatkan tindakan negatif murid ini bervariasi. Ada yang lebih
memilih menggunakan pendekatan verbal, ada pula yang menggunakan pendekatan
kombinasi verbal dan fisik untuk membantu murid memunculkan tindakan baiknya.
Potensi
gesekan terjadi ketika pendekatan verbal dan fisik yang guru lakukan dinilai
oleh murid melanggar kenyamanan mereka. Apalagi saat ini informasi mengenai
hak-hak anak juga bisa diakses siapa pun dan dimana pun. Pendekatan yang guru
lakukan pun akan dibandingkan dengan kenyamanan dan hak-hak mereka. Apakah itu
wajar atau melanggar hak. Guru tentu tidak bisa menghindar dari adanya realita
ini. Sehingga dalam melaksanakan pendampingan perlu juga mengedepankan
pemahaman dan praktik pemenuhan hak-hak anak yang telah diatur peraturan
perundang-undangan seperti UU perlindungan anak.
Sayangnya
pada beberapa kasus pelaporan tersebut, tindakan pendampingan dan pembinaan
guru yang menurut beberapa murid dipandang melanggar hak anak bermuara pada
pelaporan ke aparat penegak hukum. Fenomena ini akhirnya berpengaruh pada
rentannya guru dilaporkan secara hukum saat menjalankan profesinya. Padahal
dinamika pembinaan dan pendampingan akan selalu ada. Gesekan pun juga
berpotensi muncul. Seperti pada kasus guru yang mencukur rambut murid yang
panjang, tentu bagi murid itu ancaman. Karena guru telah menyentuh area privasi
mereka yaitu bagian fisik. Sementara guru berupaya melatih murid untuk
berdisiplin dalam mengikuti aturan tata tertib sekolah, dan tindakan mencukur
rambut tersebut menurut beliau bagian dari pendekatan fisik yang diharapkan
membantu murid menyadari pentingnya disiplin mematuhi aturan sekolah. Ketika
akhirnya muncul gesekan berupa murid melepaskan kekecewaannya berupa kata-kata
kotor, dan guru meresponnya dengan tindakan fisik, maka di situ lah terjadi
konflik. Saat dinamika dalam profesi ini telah masuk ranah hukum, tentu akan
potensi berdampak para guru bisa enggan melakukan peneguran pada murid karena
sekecil apa pun tindakan fisik akan berurusan dengan mekanisme hukum.
Kritik
atas fenomena ini sebenarnya lebih kepada belum adanya lembaga negara yang
tegas mengelola munculnya konflik dalam pelaksanaan profesi guru. Seperti dewan
pers untuk sengketa pers, konflik dalam ranah profesi guru ini diperlukan
pemaksimalan fungsi Dewan Etik Guru (DEG). Hal ini lah yang sampai saat ini
abai muncul pada sistem pendidikan kita. Padahal keberadaan DEG akan membantu
mengurai jika terjadi permasalahan dalam hal pelaksanaan profesi guru. DEG bisa
menjadi wadah bagi para murid dan wali murid untuk melaporkan tindakan profesi
yang menurut mereka tidak sesuai dengan pemenuhan hak anak. Rekomendasi DEG pun
perlu bersifat mengikat dan menjadi pegangan bagi bagian kepegawaian daerah dan
pemerintah pusat untuk menjatuhkan sanksi etik bagi bapak ibu guru yang terbukti
melakukan pendampingan yang tidak sesuai kode etik guru.
Adanya
DEG ini dapat memberi jalan tengah bagi bapak ibu guru agar tidak tiba-tiba
langsung dibawa ke ranah hukum pidana jika ada pihak yang menengarai telah
terjadi dugaan pelanggaran profesi guru. DEG menunjukkan guru bukan profesi
superpower yang tidak bisa dikritisi, sehingga terbuka untuk menerima dan
memproses aduan dugaan guru yang abai menjalankan perannya. Melalui DEG pula
lah akan dapat ditegaskan jika pelanggaran tersebut murni etik saja atau bisa
direkomkan ke ranah pidana. Termasuk memberikan sanksi etik jika terbukti dan
pemulihan nama baik jika tidak terbukti. Mekanisme ini lah yang selama ini
belum hadir sehingga pihak-pihak yang keberatan dengan praktik profesi guru
memilih menggunakan jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
Sebenarnya
pemerintah juga telah menerbitkan permendikdasmen nomor 4 tahun 2026 mengenai
perlindungan guru dan tenaga kependidikan. Satgas perlindungan guru menjadi
bentuk lembaga adhoc yang akan melindungi guru dari praktik-praktik pelecehan
profesi. Unsur satgas berasal dari organisasi profesi dan pemerintah daerah
tempat guru bernaung secara kepegawaian. Perkembangan perlindungan ini juga
perlu disinkronkan dengan munculnya Dewan Etik Guru (DEG). Sehingga ada keadilan
untuk para guru. Bagi para guru yang merasa mendapat kekerasan dan pelecehan
profesi dari pihak lain dapat melapor pada satgas perlindungan guru dan pihak
lain dapat melaporkan pada DEG terkait dugaan pelanggaran oleh guru. Dengan
demikian fenomena adanya pelaporan pidana guru dalam menjalankan profesinya
dapat menurun dan guru lepas dari bayang-bayang kriminalisasi. Semoga.